Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) menertibkan lapak dan rombong PKL yang berjualan diatas trotoar, telajakan toko dan taman disepanjang jalan raya sesetan pada tanggal 03 September 2014. Operasi penertiban dimulai dari Banjar Kaja sampai dengan Banjar Suwung Batan Kendal yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Denpasar didampingi Kabit Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Kasi Operasional dan Pengendalian Desa, Lurah Sesetan dan Kasi Trantib Kelurahan Sesetan serta unsur Babinsa Koramil dan Unsur Babinkamtibmas Polsek Densel
Penertiban ini dilakukan karena keberadaan rombong dan lapak PKL diatas trotoar dan telajakan taman dinilai sangat mengganggu pejalan kaki dan membuat pemandangan kumuh sehingga membuat wajah kota menjadi tidak tertata dan merusak estetika.
Penertiban ini akan dilakukan secara berkesinambungan sehingga Kota Denpasar menjadi bersih dan indah.
05 September 2025