Layanan Pengaduan
Berdasarkan SK Kepala Kelurahan Sesetan Nomor : 188.4/05/II/Kel.Sesetan Tentang Standar Pelayanan Publik Kelurahan Sesetan Tahun 2023, adapun Layanan Pengaduan bagi Masyarakat dapat dilakukan melalui Layanan Pengaduan Non Elektronik dan Layanan Pengaduan Elektronik berikut ini :
Layanan Pengaduan Non Elektronik
Layanan Pengaduan Elektronik