PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Layanan Pengaduan


Berdasarkan SK Kepala Kelurahan Sesetan Nomor : 188.4/05/II/Kel.Sesetan Tentang Standar Pelayanan Publik Kelurahan Sesetan Tahun 2023, adapun Layanan Pengaduan bagi Masyarakat dapat dilakukan melalui Layanan Pengaduan Non Elektronik dan Layanan Pengaduan Elektronik berikut ini :

Layanan Pengaduan Non Elektronik

  1. Melapor ke Kepala Lingkungan setempat
  2. Datang langsung ke Loket Pengaduan Kelurahan Sesetan

Layanan Pengaduan Elektronik

  1. No. Telepon : (0361) 720863
  2. Instagram : @kelurahansesetan
  3. Website : https://sesetan.denpasarkota.go.id/
  4. Email : kelurahansesetan@gmail.com
  5. Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online)
    • Website : https://pengaduan.denpasarkota.go.id/
    • SMS : 081 337 038 145