Layanan Pengaduan
Berdasarkan SK Kepala Kelurahan Sesetan Nomor : 188.4/05/II/Kel.Sesetan Tentang Standar Pelayanan Publik Kelurahan Sesetan Tahun 2023, adapun Layanan Pengaduan bagi Masyarakat dapat dilakukan melalui Layanan Pengaduan Non Elektronik dan Layanan Pengaduan Elektronik berikut ini :
Layanan Pengaduan Non Elektronik
- Melapor ke Kepala Lingkungan setempat
- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kelurahan Sesetan
Layanan Pengaduan Elektronik
- No. Telepon : (0361) 720863
- Instagram : @kelurahansesetan
- Website : https://sesetan.denpasarkota.go.id/
- Email : kelurahansesetan@gmail.com
- Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online)
- Website : https://pengaduan.denpasarkota.go.id/
- SMS : 081 337 038 145