Menu

penyisiran dan pembinaan toko dan usaha loundry

  • Jumat, 26 Juni 2015
  • 779x Dilihat

dalam rangka menegakkan perda kota denpasar nomor 3 tahun 2000 tentang kebersihan dan ketertiban umum, kelurahan sesetan berserta tim dari satpol pp kecamatan denpasar selatan, linmas kelurahan sesetan, bhabinkamtibmas dan babinsa kelurahan sesetan serta para kepala lingkungan se kelurahan sesetan mengadakan penyisiran dan pembinaan terhadap pedagang, usaha loundry dan toko yang melanggar aturan.

Tim yang dipimpin oleh lurah sesetan, i nyoman agus mahardika, skm.m.kes menyisir dari jalan cenigan sari sampai jalan tegalwangi. dalam kegiatan ini banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh warga, oleh tim di beri pembinaan dan peringatan.

kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung program pemkot denpasar agar denpasar pada umumnya dan sesetan pada khususnya tidak terlihat kumuh karena kurangnya kesadaran dari warga