Menu

sidang yustisia kebersihan

  • Rabu, 24 Juni 2015
  • 820x Dilihat

bertempat di banjar lantang bejuh kelurahan sesetan, pada tanggal 11 juni 2015 diadakan sidang yustisia kebersihan sesuai dengan peraturan daerah Kota Denpasar No. 15 Tahun 1993 Jo. Perda No. 3 Tahun 2000 tentang kebersihan dan ketertiban umum, serta Perwali No. 36 Tahun 2006 Jo. Perwali No. 3 Tahun 2012 tentang penetapan jadwal waktu pembuangan dan pengangkutan sampah di Kota Denpasar.

Sidang yustitia merupakan kegiatan yang dibuat untuk mengadili pelanggaran / tindak pidana ringan mengenai pelanggaran kebersihan di kota Denpasar di tempat yang sudah ditentukan dengan menghadirkan Hakim, Panitera dan Jaksa beserta saksi – saksi dan para pelanggar.

para pelanggar dikenakan denda masing-masing Rp. 300.000,-  sesuai putusan hakim pada saat dilaksanakan sidang.

turut hadir menyaksikan sidang tersebut bapak sekretaris dinas kebersihan dan pertamanan kota denpasar beserta staf, bapak camat denpasar selatan, lurah sesetan dan para kepala lingkungan se kelurahan sesetan.