Berikut ini disampaikan berkas persyaratan yang harus di bawa di Kelurahan Sesetan untuk permohonan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Informasi dan persyaratan selengkapnya dapat diakses di situs https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/ terlebih dahulu.
Syarat pembuatan akta kelahiran :
- Membawa dan mengisi lengkap formulir permohonan F2.01
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP elektronik pelapor dan dua orang saksi
- Fotokopi surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan (Jika tidak ada, dapat menggunakan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran F2.03)
- Fotokopi akta/buku nikah (Jika tidak ada, dapat menggunakan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri F2.04)
Syarat pembuatan akta kematian:
- Membawa dan mengisi lengkap formulir permohonan F2.01
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP elektronik pelapor dan dua orang saksi
- Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kepala banjar/lingkungan mengetahui kelurahan
Dokumen yang diperoleh pemohon dari Kelurahan Sesetan :
|
Kelahiran
|
Kematian
|
- Tanda tangan mengetahui pejabat kelurahan pada F2.01
- Surat keterangan kelahiran dari SIAK bertanda tangan mengetahui pejabat kelurahan
|
- Tanda tangan mengetahui pejabat kelurahan pada F2.01 dan surat keterangan kematian dari kepala lingkungan.
- Surat keterangan kematian dari SIAK bertanda tangan mengetahui pejabat kelurahan
|
Catatan :
- Formulir diisi lengkap pada kolom Jenis Pelaporan Pencatatan Sipil (dicentang pada Kelahiran/Kematian), Data Pelapor, Data Saksi 1, Data Saksi 2, Data Orang Tua, Data Kelahiran/Kematian, tulis nama lengkap, dan tanda tangan pelapor.
- Seluruh dokumen wajib difotokopi setelah mendapat tanda tangan pejabat kelurahan untuk keperluan arsip Kelurahan Sesetan.
- Persyaratan untuk kondisi tertentu selengkapnya dapat dibaca di situs https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id
- Permohonan Akta Kelahiran dan Akta Kematian akan diterbitkan pula Kartu Keluarga baru dan KIA (untuk bayi baru lahir).