Berikut ini disampaikan berkas persyaratan yang harus di bawa di Kelurahan Sesetan untuk WNA.
Informasi dan persyaratan selengkapnya dapat diakses di situs https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/ terlebih dahulu.
Seluruh pelayanan terkait WNA, pemohon wajib membawa :
- Fotokopi paspor yang masih berlaku
- Fotokopi KITAS yang masih berlaku
- Surat pengantar kepala lingkungan
- Fotokopi identitas penjamin/sponsor
Dokumen yang diperoleh pemohon dari Kelurahan Sesetan :
- Tanda tangan mengetahui lurah pada surat pengantar/surat keterangan dari kepala lingkungan.
Layanan Kependudukan WNA sesuai persyarataan pada Taringdukcpail :
Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Sementara :
- Formulir biodata keluarga (F1.01)
- Formulir biodata (F1.08)
- Izin tinggal sementara
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
- Dokumen perjalanan (paspor, IMTA, ijin belajar, sponsor)
- SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (apabila status di KK kawin/cerai dan tidak memiliki kutipan akta perkawinan/perceraian)
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat pengantar kepala lingkungan mengetahui lurah
- Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 1 lembar
SURAT KETERANGAN PINDAH ORANG ASING (SKPOA) :
- Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02)
- Formulir Pendaftaran perpindahan penduduk (F1.03)
- KK asli (PAKET) atau SKTT
- Paspor
SURAT KETERANGAN PINDAH KE LUAR NEGERI (SKPLN) :
- Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02)
- Formulir Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (F1.12)
- KK asli (PAKET) berupa kelengakapan sesuai permohonan KK
WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia :
- Formulir Biodata Keluarga (F1.01)
- Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02)
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian bagi yang sudah menikah/cerai
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat (apabila status di KK kawin/cerai dan tidak memiliki kutipan akta perkawinan/perceraian)
- Fotokopi akta Kelahiran semua anggota keluarga
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)
- Surat Keterangan Datang Luar Negeri (SKDLN)
- Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
- KTP-el bagi penduduk yang telah berumur 17 tahun atau sudah kawin
- KK asli yang lama
Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagi WNI yang semula WNA :
- Formulir Biodata Keluarga (F1.01)
- Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02)
- Formulir Biodata (F1.08)
- Petikan Putusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing
- Fotokopi akta Kelahiran semua anggota keluarga
- Surat Pengantar Kaling/Kadus mengetahui Desa/Kelurahan
- Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
- KK asli yang lama
Penerbitan KK bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
- Formulir Biodata Keluarga (F1.01)
- Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02)
- Formulir Biodata (F1.08)
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian bagi yang sudah menikah/cerai
- Dokumen Perjalanan (Pasport, IMTA, Ijin Belajar, Sponsor)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat (apabila status di KK kawin/cerai dan tidak memiliki kutipan akta perkawinan/perceraian)
- Fotokopi akta Kelahiran semua anggota keluarga
- Surat Pengantar Kaling/Kadus mengetahui Desa/Kelurahan
- Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
- KK asli yang lama
Catatan :
- Seluruh dokumen wajib difotokopi setelah mendapat tanda tangan pejabat kelurahan untuk keperluan arsip Kelurahan Sesetan.
- Persyaratan untuk kondisi tertentu selengkapnya dapat dibaca di situs https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id