
Persyaratan pendataan penduduk nonpermanen :
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Dokumen pendukung :
- Surat tugas
- Surat keterangan dari instansi pendidikan
- Surat keterangan dari instansi/perusahaan
- Surat pernyataan dari mitra
- Surat keterangan berobat
- Pas foto 2x3
- KIS/BPJS/Ketenagakerjaan
- Surat pengantar kepala lingkungan
Hak penduduk nonpermanen :
- Mendapat informasi pendataan penduduk nonpermanen
- Didata dan mendapatkan pelayanan penduduk nonpermanen
- Mendapat surat keterangan bukti pendataan
Kewajiban penduduk nonpermanan :
- Melengkapi persyaratan
- Melaporkan kedatangan dan keberadaan tempat tinggal kepada kepala lingkungan
- Menyerahkan fotokopi dokumen kependudukan berupa kartu keluarga dan KTP elektronik dari daerah asal
- Mematuhi ketentuan peraturan daerah
Staf kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data :
- Kepemilikan KTP elektronik
- Alasan untuk tinggal sementara
- Jangka waktu berdomisili sementara
- Alamat domisili sementara
- Data anggota yang dibawa
- Dokumen pendukung lainnya
Waktu pendataan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Catatan :
Seluruh dokumen wajib difotokopi setelah ditanda tangan pemohon untuk keperluan arsip Kelurahan Sesetan.
Keterangan :
- Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
- Mitra adalah pihak masyarakat dan institusi masyarakat yang mempunyai peran dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam mendukung pendataan penduduk nonpermanen yang meliputi pemilik rumah kontrakan/sewa, pengelola asrama, perusahaan yang mempekerjakan pegawai kontrak, perusahaan pengerah pembantu rumah tangga, yang memperkejakan pekerja domestik maupun bukan pekerja domestik, pengelola apartemen, dan pengelola rumah kost.
- Referensi : Perwali Denpasar No.86 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Nonpermanen