Berikut ini disampaikan berkas persyaratan yang harus di bawa di Kelurahan Sesetan untuk permohonan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.
Informasi dan persyaratan selengkapnya dapat diakses di situs https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/ terlebih dahulu.
Untuk pernikahan dalam Agama Hindu, Kristen, Katolik, dan Budha
Syarat pembuatan akta pernikahan :
- Membawa dan mengisi lengkap formulir permohonan F2.01
- Membawa surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (asli/fotokopi yang dilegalisir)
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP elektronik pelapor dan dua orang saksi
- Jika status pasangan cerai mati, mohon melampirkan fotkopi kutipan akta kematian pasangannya.
- Jika status pasangan cerai hidup, mohon melampirkan fotokopi kutipan akta perceraian.
- Jika TNI/POLRI mohon melengkapi dengan surat ijin menikah dari atasan/komandan
- Ijin pengadilan bagi mempelai yang umurnya kurang dari 19 tahun dan fotokopi penetapan pengadilan yang dilegalisir untuk perkawinan kedua dan seterusnya
- Surat ijin orang tua/wali bagi yang belum mencapai umur 21 tahun
Untuk pernikahan dalam Agama Islam
Syarat permohonan akan menikah :
- Membawa surat keterangan belum menikah dari kepala lingkungan dan akta cerai jika sudah pernah menikah
- Formulir N1 dan formulir lain yang mengetahui pejabat kelurahan
- Kartu keluarga
Syarat pembuatan akta perceraian:
- Membawa dan mengisi lengkap formulir pelaporan F2.01
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP elektronik pelapor dan dua orang saksi
- Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kepala banjar/lingkungan mengetahui Desa/Kelurahan
- Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (fotokopi dilegalisir)
- Kutipan akta perkawinan (asli)
Dokumen yang diperoleh pemohon dari Kelurahan Sesetan :
|
Perkawinan
|
Perceraian
|
- Tanda tangan mengetahui pejabat kelurahan pada F2.01 atau N1
|
- Tanda tangan mengetahui pejabat kelurahan pada F2.01
|
Catatan :
- Formulir diisi lengkap pada kolom Jenis Pelaporan Pencatatan Sipil (dicentang pada Perkawinan/Perceraian), Data Pelapor, Data Subyek Akta kesatu, Data Subyek Akta Kedua, Data Saksi 1, Data Saksi 2, Perkawinan atau Pembatalan Perkawinan/Perceraian atau Pembatalan Perceraian, tulis nama lengkap, dan tanda tangan pelapor.
- Seluruh dokumen wajib difotokopi setelah mendapat tanda tangan pejabat kelurahan untuk keperluan arsip Kelurahan Sesetan.
- Persyaratan untuk kondisi tertentu selengkapnya dapat dibaca di situs https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id