Persyaratan yang harus di bawa warga:
- Fotokopi akta kematian (1 lembar)
- Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit/surat keterangan dari kepala lingkungan (1 lembar)
- Fotokopi KK almarhum (1 lembar)
- Fotokopi KK ahli waris (1 lembar)
- Fotokopi KTP ahli waris (1 lembar)
- Fotokopi buku rekening ahli waris yang masih aktif (1 lembar)
- Materai Rp10.000,- (2 lembar)
- Maksimal pengurusan 6 bulan dari hari kematian
- Stofmap (warna bebas)
Persyaratan lainnya akan disiapkan di Kelurahan Sesetan :
- Surat Pernyataan Ahli Waris
- Surat Pernyataan Rekening Bank Aktif
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah
- Kwitansi Santunan Kematian
Jumlah santunan yang diterima ahli waris: Rp1.000.000 (umum) dan Rp25.000.000 (veteran)
Alur :
Warga membawa persyaratan yang harus dibawa, lalu diserahkan di kantor Desa/Kelurahan setempat, data akan diinput oleh petugas Desa/Kelurahan dimana akan langsung terhubung dengan Dinas Capil, Dinas Sosial dan BPKAD. Dinas Capil akan melakukan verifikasi terhadap data yang input masing-masing Desa/Kelurahan. Setelah diverifikasi Dinas Capil dilanjutkan Dinas Sosial dan BPKAD untuk mencairkan uang santunan ke rekenang ahli waris.
Referensi :
- Peraturan Waikota Denpasar No 5 Tahun 2013 Tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Warga Kota Denpasar
- Peraturan Waikota Denpasar Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar No 5 Tahun 2013 Tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Warga Kota Denpasar
- https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/urus-santunan-kematian-warga-denpasar-cukup-sampai-desa